Lima Daerah di Lampung Masuk Zona Merah Covid-19, Terbaru Bandarlampung dan Lampura
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) membuat lima kabupaten dan kota di Lampung masuk zona merah Covid-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dilihat Rilisid Lampung di situs covid19.go.id, Rabu (21/7/2021), setidaknya ada lima daerah masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
Kelima daerah tersebut masuk zona merah terhitung mulai 18 Juli 2021 hingga sepekan mendatang. Kelimanya adalah Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur, Bandarlampung, dan Lampung Utara (Lampura).
Bandarlampung dan Lampura ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona pada periode pekan ini.
Sementara Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Timur masuk zona merah sejak pekan lalu atau tepatnya per 11 Juli 2021.
Selain zona merah, Lampung juga memiliki sepuluh daerah masuk zona oranye atau risiko sedang. Antara lain Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Metro, Lampung Selatan, Mesuji, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, dan Waykanan.
Tak hanya Lampung, sebanyak 30 provinsi di Tanah Air juga memiliki zona merah Covid-19. Berikut ini daftar lengkapnya:
Aceh:
- Aceh Singkil
Sumatera Utara:
Lampung
Zona Merah Covid-19
Bandarlampung
Lampura
Pringsewu
Pesawaran
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
